PERADI GELAR UJIAN ADVOKAT DI UNIMMA

DPC Peradi Magelang Gelar Ujian Advokat di UNIMMA

 

Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi digelar serentak di 43 kota di Indonesia, salah satunnya di Kota Magelang. Diselenggarakan oleh DPC Peradi Magelang bertempat di Kampus Fakultas Hukum UNIMMA, Sabtu (17/06/2023) dimulai pukul 09.00 WIB.

Ketua DPC Peradi Magelang Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H. menyampaikan untuk peserta ujian di Magelang berjumlah 31 peserta. Mereka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo.

Adapun Tim Observer (pengamat dari Peradi) yang bertugas di Magelang yaitu Evaningsih, S.H. dari DPN Jakarta, Ketua DPC Peradi Magelang Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H. beserta Sekretaris Aryo Garudo, S.H., M.H. Ujian ini dihadiri dari Korwil Jateng H. Deddy Suwadi, S.R., S.H. dan Dr. Kardi Sukarna, S.H., M.Hum (Ketua DPC Karanganyar).

DPC Peradi Magelang sebagai tempat penyelenggaraan UPA yang kedua kalinya bertempat di Fakultas Hukum UNIMMA Kampus II Magelang. Tim Korwil mengapresiasi kegiatan UPA yang berlangsung tahun ini.

“Setiap tahun selalu ada peningkatan peserta khususnya DPC Magelang,” ujar H. Deddy.

Peserta UPA di Magelang sebagian besar adalah peserta PKPA (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Magelang bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNIMMA.

Diketahui, saat ini sedang dipersiapkan penyelenggaraan PKPA Angkatan Ke-4 kerjasama DPC Peradi Magelang dengan UNIMMA yang pelaksanaannya akan dimulai besok pada tanggal 1 Juli 2023. PKPA dan UPA dilaksanakan di Magelang dengan maksud dan tujuan agar lulusan sarjana Hukum yang berdomisili di wilayah eks Karesidenan Kedu.

DPC Peradi Magelang adalah Peradi dengan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan. Saat ini menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia pada Sabtu (17/6/2023) yang diikuti oleh ‎3.385 peserta. Otto menuturkan UPA tersebut rutin digelar pihaknya setiap tahun.

Menurutnya, permintaan untuk mengikuti ujian tersebut cukup banyak. Pihaknya menggelar UPA di banyak kota untuk memudahkan dan meringankan para calon advokat ‎untuk mengikutinya, baik dari segi biaya, waktu, dan faktor lainnya.‎

Untuk jumlah peserta paling banyak, lanjut Otto, seperti biasa kembali didominasi oleh DKI Jakarta.

“Kita menyelenggarakan ujian 2 kali setahun. Pesertanya rata-rata 10 ribu. Jadi total setahun rata-rata 10 ribu yang ikut,” ucapnya.

Sedangkan untuk persentase kelulusan UPA, Otto menyampaikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2005 lalu, angka kelulusannya hanya 10 persen.

“Naik 15%, ke 32%, stag di ‎52%. Tapi sekarang sudah ada kenaikan, karena mungkin mereka mulai sadar dan menguasai ilmunya dengan baik,” ujarnya.

‎Otto menegaskan, penentuan kelulusan UPA ini sangat objektif dan independen. Karena Peradi menggunakan pihak ketiga dan menerapkan zero KKN. Meski demikian, animo untuk menjadi advokat anggota Peradi ini sangat tinggi.

‘”Bahkan yang mengikuti pendidikan advokat di Peradi itu, setiap tahunnya hampir 10 ribu orang sarjana hukum mengikuti pendidikan advokat di Peradi kita ini. Walaupun tidak semuanya lulus,” ujarnya.

Prof Otto menyampaikan terima kasih kepada peserta karena masih mau bersusah payah mengikuti UPA yang digelar Peradi.

“Karena kita tahu juga ada yang tanpa ujian pun bisa menjadi advokat. Tapi Anda tidak memilih itu, saya bangga kepada kalian semua,” kata Otto.

‎Ketua Panitia UPA 2023, R Dwiyanto Prihartono, mengatakan pelaksanaan UPA di 43 kota itu mulai dari Banda Aceh hingga Sorong, Papua.

Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.

Dwi menyampaikan, itu karena Peradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA Peradi demi kepentingan masyarakat. Agar ketika menggunakan jasa advokat Peradi, mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.

“Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi,” tegasnya. (Iwan)

Scroll to Top